Jakarta, MobilKomersial.com – Sebagai respon atas pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan pengendalian transportasi.
Penyusunan ini dilakukan dengan berkoordinasi itensif dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemda dan TNI/Polri.
Dikutip dari laman resminya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dukungan atas kebijakan pelarangan mudik. Alasan dari pelarangan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Bismania Community Minta Pemerintah Perkuat Aturan di Lapangan
”Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Budi, Senin (29/3/2021).
Selain dari hasil koordinasi, persetujuan Kemenhub pada kebijakan ini didasarkan pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.
Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Hasil masukan tersebut dituangkan dalam penyusunan pengendalian transportasi.
”Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” kata Budi.