• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Berikut Kendaraan yang Layak Mendapat Kawalan Polisi, Moge dan Mobil Mewah Tidak Termasuk

mobkom by mobkom
18/03/2021
in Berita
0
Berikut Kendaraan yang Layak Mendapat Kawalan Polisi, Moge dan Mobil Mewah Tidak Termasuk
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya larang jajarannya mengawal Motor Gede (Moge), mobil mewah dan pesepeda sejak pertengahan Februari 2021 silam. 

”Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di laman resminya, Senin (15/3/2021). 

Meski demikian, Sambodo menuturkan ada beberapa momentum yang diberikan pengecualian, seperti kegiatan olahraga dan mengawal atlet. 

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Catat Angka Kecelakaan Selama Libur Panjang Menurun

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas untuk dikawal anggota Polri. Pihak kepolisian berhak memberhentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.

Tujuh kendaraan yang diberikan pengecualian tersebut, yakni: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Ganjil-Genap Belum Berlaku, Ditantas Polda Metro Jaya: Pertimbangan Menjaga Physical Distancing

Selanjutnya, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Dalam aturan itu, anggota Polri yang melakukan pengawalan harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.

Baca juga: Kemenperin Klaim Permintaan Mobil Meningkat Setelah 2 Pekan Realisasi PPnBM

”Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.

 

Previous Post

Porsche berkolaborasi dengan Creative Director Balmain Olivier Rousteing

Next Post

Beragam Promo dan Hiburan Siap Tersaji di Virtual Daihatsu Festival Akhir Pekan Ini

mobkom

mobkom

Related Posts

Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri
Berita

Berantas Kendaraan ODOL, Kemenhub Kembalikan Bentuk Normal 26 Truk di Jawa Timur

17/12/2025
160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Next Post

Beragam Promo dan Hiburan Siap Tersaji di Virtual Daihatsu Festival Akhir Pekan Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com