• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Berikut Kendaraan yang Layak Mendapat Kawalan Polisi, Moge dan Mobil Mewah Tidak Termasuk

mobkom by mobkom
18/03/2021
in Berita
0
Berikut Kendaraan yang Layak Mendapat Kawalan Polisi, Moge dan Mobil Mewah Tidak Termasuk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya larang jajarannya mengawal Motor Gede (Moge), mobil mewah dan pesepeda sejak pertengahan Februari 2021 silam. 

”Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di laman resminya, Senin (15/3/2021). 

Meski demikian, Sambodo menuturkan ada beberapa momentum yang diberikan pengecualian, seperti kegiatan olahraga dan mengawal atlet. 

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Catat Angka Kecelakaan Selama Libur Panjang Menurun

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas untuk dikawal anggota Polri. Pihak kepolisian berhak memberhentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.

Tujuh kendaraan yang diberikan pengecualian tersebut, yakni: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Ganjil-Genap Belum Berlaku, Ditantas Polda Metro Jaya: Pertimbangan Menjaga Physical Distancing

Selanjutnya, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Dalam aturan itu, anggota Polri yang melakukan pengawalan harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.

Baca juga: Kemenperin Klaim Permintaan Mobil Meningkat Setelah 2 Pekan Realisasi PPnBM

”Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.

 

Previous Post

Porsche berkolaborasi dengan Creative Director Balmain Olivier Rousteing

Next Post

Beragam Promo dan Hiburan Siap Tersaji di Virtual Daihatsu Festival Akhir Pekan Ini

mobkom

mobkom

Related Posts

Honda Serahkan Bantuan Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Bali
Berita

Honda Serahkan Bantuan Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Bali

18/10/2023
Honda Catatkan 10.050 Mobil Terjual di Agustus 2023, Brio Paling Mendominasi
Berita

GIIAS Semarang 2023 Kembali Digelar Mulai Besok, Hadirkan Ragam Inovasi Industri Otomotif

17/10/2023
Hadir di IIMS 2023, DFSK Tampilkan Mobil Listrik Baru, Dari SUV Hingga Kendaraan Komersial
Berita

Promo ‘Hemat’ Akhir Tahun, Beli Mobil DFSK dan Seres Dapat iPhone 15 Pro Max Sampai Wall Charging

14/10/2023
Suzuki Tegaskan Unit dan Suku Cadang Grand Vitara Tersedia Di Seluruh Diler
Berita

Model Hybrid Kuasai 42% Catatan Penjualan Mobil Suzuki Selama September 2023

14/10/2023
Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?
Berita

Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?

12/10/2023
1.009 Bus Dikerahkan Untuk Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kementerian BUMN
Berita

Dalam Waktu 3 Bulan, Bus JR Connexion Layani 464.978 Orang

11/10/2023
Next Post

Beragam Promo dan Hiburan Siap Tersaji di Virtual Daihatsu Festival Akhir Pekan Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com