Jakarta, MobilKomersial.com – Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan berbagai langkah untuk menjalankan proses bisnis yang produktif dan aman baik di lingkungan kerja, operasional jalan tol maupun rest area.
Ketua Koordinator Tim Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Jasa Marga Imad Zaky Mubarak menjelaskan bahwa, Jasa Marga terus meningkatkan upaya-upayanya terutama untuk memastikan pelaksanaan proses bisnis di Perusahaan dapat berjalan efektif serta aman dari risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Perusahaan.
“Yang menjadi fokus utama kali ini adalah untuk pengaturan sistem dan disiplin karyawan baik yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) maupun di rumah (Work From Home/WFH), ketentuan jika didapati karyawan yang positif Covid-19 dan imbauan untuk tidak menerima tamu dari luar kantor, kecuali pada kondisi urgensi yang tinggi,” jelas Zaky.
Zaky meneruskan, untuk karyawan non operasional masih diberlakukan ketentuan 50% WFO dan 50% WFH. Dari jumlah 50% WFO pun masih dibatasi lagi dengan pemberlakukan pengaturan jam kerja shift.
“Ada pengaturan jam kerja menjadi dua shift. Shift 1 dimulai dari jam 07.00-07.30 WIB hingga 15.30 WIB dan Shift 2 jam 10.00 – 18.30 WIB. Untuk seluruh karyawan Jasa Marga baik back office maupun operasional saat ini bisa mengakses absensi digital berbasis lokasi secara online melalui aplikasi JM-Click yang merupakan sistem manajemen human capital terintegrasi dengan berbagai fitur seperti seperti modul pembelajaran mandiri, performance management serta fitur pendukung lainnya,” tambahnya.
Baca juga : Dua Ruas Jalan Tol Ditargetkan Beroperasi Fungsional pada Akhir Tahun 2020
Selain melakukan screening test dan disinfektasi rutin bulanan, Jasa Marga juga menerapkan aturan jika ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Zaky menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka akan dilakukan tindakan berupa karantina di rumah sakit rujukan serta diimbau agar keluarga karyawan melakukan karantina mandiri dan melakukan langkah-langkah sebagaimana Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Covid-19.
“Selain itu juga akan dilakukan penutupan kantor untuk sementara waktu selama tiga hari. Selama tiga hari tersebut, kantor harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan dipastikan kantor dalam keadaan sehat, bersih, dan steril,” tegas Zaky.
Upaya pencegahan ini semakin dilengkapi dengan adanya imbauan untuk tidak menerima tamu dari luar kantor dan diutamakan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik, seperti Zoom, Microsoft Teams dan aplikasi lainnya.
“Bila dalam kondisi urgensi yang tinggi harus diselenggarakan pertemuan agar tamu dari luar kantor dapat menunjukkan surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari pada saat pertemuan,” Zaky menambahkan.
Tidak hanya di lingkungan kantor Jasa Marga Group, tetap melayani pengguna jalan, petugas operasional Jasa Marga seperti Customer Service Supervisor (CSS), Mobile Customer Service (MCS), Jasa Marga Traffic Information Center (JMTIC) serta petugas kendaraan operasional lainnya seperti derek, rescue, ambulance tetap berjalan dengan menjaga pola hidup bersih didukung dengan penyediaan masker dan hand sanitizer yang disediakan oleh Perusahaan.
“Kami juga belum menyediakan kembali layanan top up tunai uang elektronik di gardu tol di wilayah Jabotabek. Kami mohon kerjasama pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sbelum melakukan perjalanan,” lanjutnya.
Jasa Marga juga memastikan rest area beroperasi dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 seperti pemeriksaan suhu bagi pengendara serta penumpang di pintu masuk, physical distancing di tenant dan fasilitas lainnya serta pembatasan kapasitas parkir.
“Kami memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung rest area, para petugas dan seluruh tenant serta tim pendukung operasional rest area lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut, termasuk dengan memperbanyak himbauan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui public address dan spanduk,” tutup Zaky.
(Denny)