Medan, MobilKomersial.com – Terhitung mulai hari Kamis (13/08/2020) pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) sepanjang 34 Km akan resmi diberlakukan.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
General Manager Representative Office Belmera Rudy Pardede menyatakan bahwa, penyesuaian tarif memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga.
“Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Kemudian pendapatan tol tersebut yang akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaaan jalan tol, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol,” tambah Rudy.
Adapun besaran tarif terjauh pada ruas Jalan Tol Belmera per 13 Agustus 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp8.500,- berubah dari sebelumnya Rp8.000,-
Gol II: Rp15.000,- berubah dari sebelumnya Rp13.000,-
Gol III: Rp15.000,- berubah dari sebelumnya Rp14.500,-
Gol IV: Rp21.500,- berubah dari sebelumnya Rp18.000,-
Gol V: Rp21.500,- sama dengan sebelumnya.
Rudy menegaskan, secara keseluruhan, pada penyesuaian tarif Jalan Tol Belmera, tidak seluruh tarif mengalami kenaikan.
“Tarif Golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas mengalami tarif tetap, dan jikalau pun ada yang naik hanya berkisar Rp500,-. Untuk tarif Golongan II dan IV, mayoritas mengalami kenaikan, namun di sisi lain, Gol III dan V mayoritas mengalami penurunan,” jelasnya.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
PLh. Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan bahwa besaran inflasi jalan tol Belmera diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat Nomor B.345/BPS/6230/SHK/11/2019 tanggal 5 November 2019.
Besaran inflasi untuk wilayah Kota Medan periode 1 November 2017 – 31 Oktober 2019 adalah 5,72 %.
“Jalan tol Belmera telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri,” tambahnya.
Lebih lanjut Rudy mengemukakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk memastikan Jalan Tol Belmera sudah memenuhi SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku operator Jalan Tol Belmera bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi baik melalui media cetak, online, elektronik, sosial, luar ruang hingga printing.
Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan transaksi kepada pengguna ruas Jalan Tol Belmera, antara lain mengoperasikan 61 gardu tol, 7 titik top up Electronic Data Capture (EDC) dan tersedia 7 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi serta mengurangi kepadatan di gerbang tol.
Sedangkan di bidang layanan lalu lintas telah disiapkan kendaraan operasional pelayanan lalu lintas yang terdiri dari 3 unit kendaraan Patroli, 2 unit kendaraan Ambulance, 1 unit kendaraan Rescue, 2 unit kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR), dan 3 unit kendaraan Derek.
Untuk mempercepat distribusi informasi, Belmera menyiapkan 6 unit Variable Message Sign (VMS) yang berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada pengguna jalan dan 54 unit CCTV yang berfungsi untuk monitoring kondisi lalu lintas secara real time.
Di bidang layanan konstruksi, Jasa Marga juga telah melakukan beberapa hal seperti peningkatan kapasitas Gerbang Tol (GT) Amplas demi melancarkan arus transaksi di gerbang, pemeliharaan periodik Scrapping Filling Overlay (SFO) dan rekonstruksi perkerasan jalan, perbaikan saluran drainase, peningkatan sarana pelengkap jalan seperti Guardrail menjadi Concrete Barrier, Marka Kuning dan perambuan jalan, pemeliharaan GT Belawan, GT Bandar Selamat, GT Amplas, GT Tanjung Morawa, GT Anif dan GT Mabar guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik.