Grobogan, MobilKomersial.com – Operasi patuh digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, sejak 23 juli lalu. Operasi yang dilakukan di berbagai wilayah tersebut bertujuan kembali menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, operasi patuh tahun ini dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya karena selain penertiban di bidang lalu lintas, juga sekaligus mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Implementasinya berpedoman pada pendekatan humanis dan protokol kesehatan mengingat masih dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru,” ujar Kasat Lantas AKP Sri Martini.
AKP Sri Martini menuturkan untuk tindakan hukum yang dikedepankan dalam operasi patuh tersebut, pihaknya mengutamakan tindakan preemtif, persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Baca juga : Tak Ada Larangan Mudik Idul Adha, Kemenhub Prediksi Adanya Lonjakan Kendaraan
Kasat Lantas pun mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Pakai kelengkapan peralatan berkendara dengan lengkap. SIM dan STNK harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan. Dan yang paling penting, harus beretika dalam berlalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” ujar AKP Sri martini.
AKP Sri Martini menambahkan, Sasaran operasi Patuh Candi 2020 adalah warga masyarakat wajib menggunakan helm berstandar SNI, knalpot yang tidak sesuai standar SNI alias brong, dilarang memakai handphone pada saat berkendara, dilarang melawan arus,wajib memakai safety belt, batas muatan, dibawah umur dilarang berkendara dan lain sebagainya
Pada Rabu (29/07/2020) kemarin, personil Sat lantas Polres Grobogan yang tergabung dalam Satgas gakkum melakukan penindakan tegas terhadap truck melebihi kapasitas muatan. penindakan ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan.
”Kendaraan tersebut melebihi batas muatan. Ketinggiannya pun sangat membahayakan. Karena itu kami tilang agar jera dan tidak terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Penindakan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menertibkan kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan dan tidak membahayakan pengendara lain yang berakibat kecelakaan.
(Denny)