Jakarta, MobilKomersial.com – Masa darurat covid-19 di Indonesia yang diperpanjang hingga 29 Mei, tentunya sedikit mempersulit masyarakat yang ingin mengurus berbagai hal, termasuk urusan pajak kendaraan.
Demi mengantisipasi terjadinya antrian untuk mengurus pajak kendaraan selama masa darurat covid-19, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan, dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa darurat Covid-19. Masa darurat covid-19 sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
Dilansir dari laman resminya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, masyarakat yang terlambat bayar hingga masa darurat atau Kejadian Luar Biasa covid-19 tidak akan didenda.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, Kamis (2/4/2020).
Baca juga : Keringanan Kredit Kendaraan Mulai Berlaku Hari Ini, Benarkah Menguntungkan?
Adapun kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu, Kakorlantas memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing,” jelasnya.
Sekadar informasi imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus corona.
(Denny)