Jakarta, MobilKomersial.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, akan memberikan sanksi bagi diler dan karoseri pembuat sasis truk yang kedapatan membuat muatan tidak sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.
Karena itu, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan merancang aturan baru terkait hal itu.
“Kalau sampai diler sampai menjual truk dengan dimensi yang tidak sesuai kemudian karoseri juga membuat tidak sesuai ukuran kami akan beri sanksi tegas,” katanya Budi dalam diskusi pintar bertemakan ‘Road to Zero ODOL Trucks on The Roads’ yang diadakan Forum Wartawan Otomotif di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Namun begitu, Budi mengaku belum punya standar operasional Prosedur (SOP) yang baku mengenai investigasi dan penindakan buat diler dan karoseri yang bandel. Termasuk hukuman dan denda bagi pelanggar. “Sementara saya belum bicara ke sana,” katanya.
Baca juga : Hadapi Pengusaha Truk ‘Nakal’, Kemenhub Bakal Digitalisasi SRUT
Simak juga : Kiat Isuzu Ciptakan Ekosistem Bebas ODOL
Budi berharap pihak diler menjadi mitra perubahan. Diler punya tanggung jawab ke konsumen untuk mentaati peraturan dan jangan sampai mengubah ukuran dimensi yang tidak sesuai.
“Secara dimensi pihak APM tidak ada tanggung jawab, diler yang mengimingi membuat chassis lebih panjang. Kemudian dari situ akan pindah ke pihak karoseri,” kata Budi.
Di pihak karoseri lah yang biasanya juga menyetujui dan membuat chassis lebih panjang dari standarnya. “Hasilnya banyak terjadi kecelakaan karena muatan yang dibawa jadi berlebihan,” ungkap Budi.