Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mulai besok (30/5/2019) hingga 2 Juni 2019 akan mulai memberlakukan sistem satu arah atau one way traffic. Pemberlakuan satu arah ini dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 29 di Cikarang, Jawa Barat, hingga Tol Pejagan-Pemalang KM 263 di Brebes Barat, Jawa Tengah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemudik yang melewati jalur one way tetap bisa keluar di pintu-pintu keluar tol yang telah disediakan Jasa Marga. “Mereka yang ke Majalengka, Palimanan, Indramayu, bisa keluar di Gerbang Tol (GT) Plumbon,” ujar Budi Karya, Minggu (19/5).
Dijelaskan Budi, bagi pemudik yang ingin ke Tasikmalaya, Kuningan, Ciamis, Banjar bisa keluar di GT Ciperna Utama. “Adapun pemudik di Tol Pejagan yang mau ke Purwokerto, bisa keluar di GT Pejagan,” imbuhnya.
Baca juga : Asyik, Tarif Tol Diskon 15 Persen. Jakarta – Surabaya Jadi Rp 574 ribuan
Mengenai skema pemberlakuan jalur satu arah atau one way, dari yang semula diberlakukan seharian penuh alias 24 jam kini setelah dilakukan pembahasan oleh Korlantas diputuskan untuk tidak berlaku 24 jam.
Operation Management Group Head PT Jasa Marga Fitri Wiyanti menjelaskan, telah diputuskan bahwa pemberlakuan satu jalur berlaku pada pukul 09.00-21.00 WIB.
“Skenario one way kami peroleh informasi dari kepolisian kemarin sore, disampaikan one way dilaksanakan 30 Mei sampai 2 Juni, terjadwal pukul 9 pagi sampai 21 malam,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Jakarta, Senin (27/5).
Namun, jadwal pemberlakuannya jalur satu arah ini sewaktu-waktu dapat berubah tergantung perkembangan di lapangan. Perubahan itu berkaitan dengan perpanjangan waktu berlakunya jalur satu arah. Sementara untuk penambahan waktu belum ada pembahasan lebih lanjut.