MobilKomersial.com — Perum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan Perum DAMRI saat ini sudah memberikan layanan selama 76 tahun di Indonesia. Berdiri sejak tahun 1943, Damri dulu digunakan untuk usaha transportasi dengan JAWA UNYU ZIGYOSHA untuk melayani angkutan barang dan ZIDOSHA SOKYOKU untuk melayani angkutan penumpang.
Semenjak kemerdekaan di tahun 1945, JAWA UNYU ZIGYOSHA berubah nama menjadi “Djawatan Pengangkoetan” untuk angkutan barang dan ZIDOSHA SOKYOKU beralih menjadi “Djawatan Angkutan Darat” untuk angkutan penumpang.
Setahun kemudian, kedua Djawatan tersebut digabung menjadi “Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia” disingkat DAMRI berdasarkan Makloemat Menteri Perhoeboengan RI No.01/DAM/46, dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk dan angkutan bermotor lainnya. Sejak itulah DAMRI bertugas melayani masyarakat dan mengambil peran dalam mempertahankan kemerdekaan di era agresi Belanda pasca kemerdekaan.
Seiring perjalanan tersebut, akhirnya pada tahun 2002, status DAMRI sebagai Perum disempurnakan dengan PP No. 31 Tahun 2002, yang berlaku hingga saat ini. Perum DAMRI diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum,penumpang dan barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor yang bermutu tinggi.
Hingga saat ini, DAMRI memiliki jaringan pelayanan tersebar hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam kegiatan usahanya DAMRI menyelenggarakan pelayanan angkutan kota, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota antarprovinsi, angkutan khusus bandar udara, angkutan pariwisata, angkutan logistik, angkutan keperintisan, dan angkutan lintas batas negara.