Jakarta, MobilKomersial.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta No 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Penyesuaian jam operasional ini disampaikan Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Utama PT Transjakarta sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM berskala Mikro.
Baca juga: Viral Bus Terbakar di Kuningan, Transjakarta: Itu Bukan Punya Kami
Adapun perubahan jam operasional ini efektif berlaku mulai besok, Senin (24/5/2021). Semua layanan Transjakarta mulai Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21.30 WIB.
Sedangkan untuk layanan tenaga medik, kata Jhony, bakal diperpanjang hingga pukul 21.30-23.00 WIB dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman.
Sedangkan untuk pembatasan jumlah penumpang hingga 50% dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan.
Baca juga: Berikut 11 Layanan Tambahan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Transjakarta
Menurut Jhony, semua armada dipastikan sudah memenuhi semua protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan hingga terpasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
”Kami menghimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosesur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan Transjakarta,” tutupnya.