Jakarta, MobilKomersial.com – Setelah cukup lama dinanti, akhirnya pemerintah mengeluarkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang bakal direalisasi APM mulai bulan Maret 2021. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya membantu mengerek industri otomotif dari keterpurukan pascapandemi.
Meski demikian pemberian keringanan pajak ini dinilai kontra produktif karena tidak mendorong masyarakat untuk kembali menggunakan angkutan umum yang juga sempat mengalami penurunan di masa pandemi.
Baca juga: Waspada! E-Tilang di Jateng Resmi Diberlakukan 17 Maret 2021, Ini 6 Titiknya
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, kebijakan pemberian insentif PPnBM di satu sisi mendorong pergerakan ekonomi di industri otomotif namun tidak segaris dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali menggunakan angkutan umum.
”Pemerintah secara tidak langsung mendidik masyarakat untuk mendahulukan keinginan dibanding kebutuhan. Artinya kalau pada awalnya masyarakat harus naik angkutan umum, tapi justru didorong untuk membeli mobil mewah,” kata Sani kepada MobilKomersial.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Beli Tiket Bus Damri Pakai LinkAja Bisa Dapat Cashback Rp 20 Ribu
Menurut Sani, pemberian keringanan pajak kendaraan tidak benar-benar murah jika masyarakat benar-benar menghitung dengan cermat. Ia juga menuturkan, insentif pajak juga dapat mendorong psikologis masyarakat untuk membeli sesuatu di luar kebutuhan mereka sehingga pada akhirnya menciptakan keruwetan baru di bidang transportasi akibat terlalu banyak peredaran mobil pribadi di jalan.
next >