<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SIM &#8211; Mobil Komersial</title>
	<atom:link href="https://mobilkomersial.com/tag/sim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mobilkomersial.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jan 2025 05:23:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/ico.png</url>
	<title>SIM &#8211; Mobil Komersial</title>
	<link>https://mobilkomersial.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Simak!, Ini Tips Lulus Uji Praktek Pembuatan SIM Truk B1 Dan B2</title>
		<link>https://mobilkomersial.com/2025/01/06/simak-ini-tips-lulus-uji-praktek-pembuatan-sim-truk-b1-dan-b2/</link>
					<comments>https://mobilkomersial.com/2025/01/06/simak-ini-tips-lulus-uji-praktek-pembuatan-sim-truk-b1-dan-b2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Bagas Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 05:23:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[Truk]]></category>
		<category><![CDATA[Lulus Uji SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM B1]]></category>
		<category><![CDATA[SIM B2]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Truk]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Lolos Buat SIM Truk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilkomersial.com/?p=22001</guid>

					<description><![CDATA[MobilKomersial.com &#8212; Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) truk menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin menjalankan profesi sebagai pengemudi truk. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab yang besar dalam mengoperasikan kendaraan berat. Diketahui, untuk mengemudikan truk terdapat dua jenis SIM yaitu SIM B1 atau SIM B2. Kedua jenis SIM ini memiliki perbedaan dalam hal kendaraan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MobilKomersial.com &#8212;</strong> Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) truk menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin menjalankan profesi sebagai pengemudi truk. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab yang besar dalam mengoperasikan kendaraan berat.</p>
<p>Diketahui, untuk mengemudikan truk terdapat dua jenis SIM yaitu SIM B1 atau SIM B2. Kedua jenis SIM ini memiliki perbedaan dalam hal kendaraan yang boleh dikendarai.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://mobilkomersial.com/2024/11/15/simak-ini-pengertian-dan-pentingnya-uji-kir-bagi-kendaraan-niaga/"><strong>Simak, Ini Pengertian Dan Pentingnya Uji KIR Bagi Kendaraan Niaga</strong></a></p></blockquote>
<p>SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi yang ingin mengendarai mobil penumpang atau truk dengan berat di atas 3.500 kg. Sementara itu, SIM B2 ditujukan bagi pengemudi kendaraan yang lebih besar seperti truk gandeng atau truk kontainer.</p>
<p>Adapun menurut Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM menjelaskan beberapa syarat untuk memiliki SIM B yaitu sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.</li>
<li>Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.</li>
<li>Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.</li>
<li>Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.</li>
</ul>
<figure id="attachment_6956" aria-describedby="caption-attachment-6956" style="width: 1024px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-large wp-image-6956" src="https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3-1024x613.jpeg" alt="" width="1024" height="613" srcset="https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3-1024x613.jpeg 1024w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3-300x180.jpeg 300w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3-768x460.jpeg 768w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3-750x449.jpeg 750w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3-1140x682.jpeg 1140w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/hino-3.jpeg 1278w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-6956" class="wp-caption-text"><em>Ilustrasi Pelatihan Mengemudi Truk/Foto: dok.HMSI</em></figcaption></figure>
<p><strong>Syarat Membuat SIM Truk</strong></p>
<p>Secara umum, persyaratan untuk membuat SIM truk mencakup beberapa aspek mulai dari aspek batas usia, kesehatan, hingga aspek pengetahuan pengemudi terkait peraturan lalu lintas jalan. Berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM truk;</p>
<ul>
<li>Usia Minimal: Untuk pembuatan SIM B1 usia minimal 20 tahun dan SIM B2 usia minimal adalah 21 tahun.</li>
<li>Kesehatan Jasmani dan Rohani: Wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang baik. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk, jadi tidak bisa sembarangan dokter yang membuatnya.</li>
<li>Keahlian Mengemudi: Harus punya kemampuan menyetir yang memadai, terutama dalam mengoperasikan kendaraan besar seperti truk. Keahlian ini akan teruji melalui tes praktik.</li>
<li>Pengetahuan Tentang Peraturan Lalu Lintas: Harus memahami peraturan lalu lintas yang berlaku, khususnya terkait dengan kendaraan berat. Nah, pemahaman ini akan diuji melalui tes teori.</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://mobilkomersial.com/2024/10/31/area-blind-spot-pada-truk-yang-perlu-di-waspadai-pengendara-lain/"><strong>Area Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai Pengendara Lain</strong></a></p></blockquote>
<p><strong>Dokumen untuk pembuatan SIM Truk</strong></p>
<p>Selain memenuhi syarat tersebut, pengemudi truk juga wajib mempersiapkan berbagai dokumen adminstrasi untuk keperluan pencatatan oleh pihak yang berwajib. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM truk adalah:</p>
<ul>
<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP)</li>
<li>Surat keterangan sehat dari dokter</li>
<li>Pas foto sesuai ketentuan</li>
<li>Bukti pembayaran biaya pengurusan SIM</li>
<li>SIM A dengan masa berlaku minimal 10 tahun</li>
</ul>
<p><strong>Proses Pembuatan SIM</strong></p>
<p>Proses pengurusan SIM truk hampir sama dengan pembuatan SIM pada umumnya, dimana ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk tahapan-tahapannya sendiri, diantaranya adalah seperti berikut ini:</p>
<ul>
<li>Pemohon melangsungkan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa semua dokumen persyaratan.</li>
<li>Pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik dan mentalnya memenuhi syarat.</li>
<li>Pemohon mengikuti tes teori untuk menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.</li>
<li>Pemohon mengikuti tes praktik menyetir untuk menguji kemampuan dalam mengoperasikan truk.</li>
<li>Jika semua tahapan berhasil dilalui, maka SIM akan segera diterbitkan.</li>
</ul>
<figure id="attachment_22002" aria-describedby="caption-attachment-22002" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-22002" src="https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2025/01/6170f6d75ff2b-2jpg-20220303071520.jpg" alt="" width="700" height="465" srcset="https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2025/01/6170f6d75ff2b-2jpg-20220303071520.jpg 700w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2025/01/6170f6d75ff2b-2jpg-20220303071520-300x199.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-22002" class="wp-caption-text"><em>Uji Praktek SIM B1 &amp; B2/Foto: dok.Astra UD Trucks</em></figcaption></figure>
<p><strong>Tips Lulus Uji Praktik SIM</strong></p>
<p>Ada banyak kesulitan yang akan pemohon hadapi dalam tes untuk mendapatkan SIM truk baik B! maupun B2, salah satunya adalah tes praktik karena simulasi di lahan yang terbatas dengan tingkat kesulitan yang tidak main-main.</p>
<p>Persyaratan untuk memperoleh SIM truk sendiri diklaim dibuat lebih ketat daripada SIM kendaraan biasa atau kendaraan penumpang. Oleh karena itu, berikut ini merupakan beberapa tips dari <em><a href="https://astraudtrucks.co.id/berita/persyaratan-dalam-membuat-sim-truk-apa-saja-itu-012025/">Astra UD Trucks Indonesia</a></em> agar lulus tes dengan mudah.</p>
<ul>
<li>Pelajari materi ujian teori secara sungguh-sungguh dan berlatih mengemudi secara rutin.</li>
<li>Pastikan kondisi kesehatan tubuh dalam keadaan prima sebelum mengikuti tes.</li>
<li>Pilih waktu yang tepat untuk menjalani registrasi dan mengikuti tes agar tidak terburu-buru.</li>
<li>Jangan panik dan tetap tenang saat mengikuti tes.</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://mobilkomersial.com/2024/12/28/https-mobilkomersial-com-2024-11-15-simak-ini-pengertian-dan-pentingnya-uji-kir-bagi-kendaraan-niaga/"><strong>5 Tips dan Strategi Aman Mengemudi Truk Di Cuaca Ekstrim</strong></a></p></blockquote>
<p>Dengan memahami persyaratan dan proses pengurusan SIM truk, pengemudi bisa lebih siap untuk menjadi seorang driver andal. Ingatlah, keselamatan adalah prioritas utama dalam berkendara, terutama saat mengoperasikan kendaraan berat seperti truk.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mobilkomersial.com/2025/01/06/simak-ini-tips-lulus-uji-praktek-pembuatan-sim-truk-b1-dan-b2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korlantas Polri Siapkan Regulasi SIM Kendaraan Listrik</title>
		<link>https://mobilkomersial.com/2023/02/03/korlantas-polri-siapkan-regulasi-sim-kendaraan-listrik/</link>
					<comments>https://mobilkomersial.com/2023/02/03/korlantas-polri-siapkan-regulasi-sim-kendaraan-listrik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2023 01:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil dan Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Electric Vehicle]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Kendaraan Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilkomersial.com/?p=7040</guid>

					<description><![CDATA[MobilKomersial.com &#8212; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan tersebut. “Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 kpj harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MobilKomersial.com </strong>&#8212; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan tersebut.</p>
<p>“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 kpj harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari Korlantas Polri.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga: <a href="https://mobilkomersial.com/2023/02/02/po-haryanto-tambah-5-bus-baru-dari-karoseri-adiputro/">PO Haryanto Tambah 5 Bus Baru dari Karoseri Adiputro</a></strong></p></blockquote>
<p>Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.</p>
<p>“Meskipun kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan minimal 35 kpj, maka pengemudi tersebut wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM,”ujarnya.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga:<a href="https://mobilkomersial.com/2023/02/02/punya-truk-sangar-batalyon-zeni-1-marinir-pakai-iveco-trakker-baru-untuk-angkut-ranpur/"> Punya Truk Sangar, Batalyon Zeni 1 Marinir Pakai Iveco Trakker Baru Untuk Angkut Ranpur</a></strong></p></blockquote>
<figure id="attachment_7042" aria-describedby="caption-attachment-7042" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-7042" src="https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1441" srcset="https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-scaled.jpg 2560w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-300x169.jpg 300w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-1024x576.jpg 1024w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-768x432.jpg 768w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-1536x864.jpg 1536w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-2048x1153.jpg 2048w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-750x422.jpg 750w, https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/02/20221102_091541-1140x642.jpg 1140w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-7042" class="wp-caption-text">Menhub, Budi Karya Sumadi saat menaiki motor listrik milik Yamaha. dok: MobilKomersial.com/Mato</figcaption></figure>
<p>Di lain hal, kata Yusri, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.</p>
<p>Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga: <a href="https://mobilkomersial.com/2023/02/02/hyundai-stargazer-hadir-kembali-di-kota-bandung-lengkap-dengan-layanan-aftersales-terbaiknya/">Hyundai Stargazer Hadir Kembali di Kota Bandung, Lengkap Dengan Layanan Aftersales Terbaiknya</a></strong></p></blockquote>
<p>“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 kpj harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.</p>
<p>Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik. Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.</p>
<p>“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tambahnya.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga: <a href="https://mobilkomersial.com/2023/02/02/bmw-group-indonesia-raih-rekor-penjualan-di-2022-bmw-seri-3-dan-mini-countryman-jadi-peran-utama/">BMW Group Indonesia Raih Rekor Penjualan di 2022, BMW Seri 3 dan Mini Countryman Jadi Peran Utama</a></strong></p></blockquote>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mobilkomersial.com/2023/02/03/korlantas-polri-siapkan-regulasi-sim-kendaraan-listrik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
