MobilKomersial.com – Sanksi bagi pengusaha truk ODOL saat ini dinilai belum memberikan efek jera. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Menurut Djoko, tidak hanya sopir yang mendapat saksi, pengusaha pun juga mendapat sanksi yang memberi efek jera.
Baca juga: MikroTrans AC, Angkot Mewah dengan Tarif Murah
Lanjut Djoko, untuk pengusaha saja jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya hanya Rp 24 juta. Sementara di negara lalin mengenakan sanksi denda truk ODOL di atas Rp 100 juta.
Sanksi tersebut tidak membuat efek jera. Biasanya mampu membayar denda dan melakukan kembali pelanggaran terkait. Itu dikarenakan keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.
Karena itu, Djoko ikut mendukung adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terutama terkait penindakan dan sanksi pelanggaran angkutan barang tersebut agar bisa lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“ODOL harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan,” terang Djoko.
Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi V DPR untuk memasukkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Prolegnas sehingga bisa segera direvisi.
“Tidak terlalu lama Baleg (Badan Legislatif) menyetujui UU Nomor 22 itu,” kata Budi dalam agenda virtual peresmian Hino Total Support Customer Center, Kamis (27/1).