MobilKomersial.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat merayakan pergantian Tahun Baru 2022. Pemerintah akan menerapkan aturan Crowd Free Night (CFN) pada malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelarangan ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Angkutan Barang dan Logistik Tak Terdampak Pembatasan Selama Libur Nataru
Larangan pesta tahun baru ini, lanjutnya, untuk mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran covid-19.
"Kegiatan yang bersifat hiburan, seperti mal atau tempat keramaian lain akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa ada 73 titik di Jakarta yang akan diterapkan kebijakan crowd free night di malam pergantian tahun.
"Malam tahun baru akan diberlakukan crowd free night. Ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI, ke 73 titik itu tersebar di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Monas, Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari, dan Banjir Kanal Timur atau BKT. Akan kita lakukan di sepanjang jalan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Mudik Nataru untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi
Menurut Zulpan, personel gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan melakukan penertiban. Total personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 8.000 personel.
"Pemberlakuan itu sesuai PPKM level lebih tinggi, jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta," pungkasnya.
Share :