Jakarta, MobilKomersial.com – Komitmen PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menghadirkan produk terbaik berteknologi canggih diwujudkan dengan menghadirkan kendaraan ramah lingkungan.
Hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 lalu.
Salah satu cara mewujudkan teknologi ramah lingkungan adalah dengan menyediakan fasilitas uji emisi di PT ADM yang telah bersertifikasi internasional, dan menjadi satu-satunya fasilitas uji emisi yang terlengkap dan pertama di Indonesia sampai dengan EURO 6.
Oleh karena itu Daihatsu menjamin produk-produknya adalah kendaraan canggih yang ramah lingkungan. Hal ini dibuktikan melalui produk ADM yang telah dieskpor sampai ke 75 negara di dunia mulai dari Asia, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin di mana tiap negara memiliki regulasi standar emisi yang berbeda.
Baca juga: Virtual Daihatsu Festival Kembali Sapa Pelanggan di Akhir Pekan
Selain itu, Daihatsu juga menerapkan Green Technology secara global pada produk Daihatsu, seperti Super Intelligent Catalyst yang mampu melakukan self regeneration, sehingga bebas perawatan; penerapan platform baru berbasis DNGA (Daihatsu New Global Architechture). Teknologi inilah yang memungkinkan produk-produk Daihatsu menjadi lebih ringan, hemat bahan bakar serta ramah lingkungan.
next >