Jakarta, MobilKomersial.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai hari Senin (14/09/2020) kemarin. Namun, dengan diberlakukannya kembali PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penerapan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta, terutama dengan moda transportasi angkutan umum, atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aktivitas transportasi dari dan menuju DKI Jakarta tidak diatur, namun tetap harus menyesuaikan dengan kondisi PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan kembali. Bus AKAP hanya tetap diwajibkan mengikuti aturan pembatasan kapasitas maksimal hanya 50 persen.
“Bus AKAP ini harus kembali menyesuaikan, denganmengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi, karena sebelumnya sudah boleh mengangkut 70 persen penumpang,” paparnya.
Adapun, keputusan PSBB DKI Jakarta ada pada Peraturan Gubernur No. 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kemenhub memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 beserta aturan turunannya.
Baca juga : Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman Selama PSSB Jilid 2
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan, tidak ada penerapan SIKM seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020 yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) yang masih akan diberlakukan.
Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan, dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para penyedia jasa layanan angkutan, seperti Perusahaan Otobus, tetap harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No. 11/2020 (transportasi darat), No. 12/2020 (transportasi laut), No. 13/2020 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, hanya diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” jelas Adita.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
(Denny)