Bogor, MobilKomersial.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan melakukan sejumlah langkah terkait diresmikannya aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya pengawasan terhadap bus.
Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pengawasan ke bus-bus yang ada, yakni bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP).
“Bila ada bus-bus yang terus melakukan pelanggaran saat penerapan PSBB, Pemkot Bogor akan memberikan rekomendasi ke pihak terkait agar izin operasional bus tersebut dicabut,” kata dia dikutip detikcom, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, rekomendasi pencabutan izin operasional ini, akan diberikan ke Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), atau ke Dishub Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nanti kan kita melaporkan (saat) ada tahap evaluasi pelaksanaan PSBB. Kita punya catatan di WID (videotron), kalau ini angkutannya tetap bandel, kenapa tidak (direkomendasikan). Kita memberikan rekomendasi (pencabutan izin operasional) nanti ke yang berwenang (kalau) ini pelanggarannya terus dilakukan,” ungkap Eko.
Baca juga : Bogor Segera Berlakukan PSBB, Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak
Eko menambahkan, Pemkot Bogor akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif ketika PSBB diterapkan. Dia mencontohkan, untuk bus yang kedapatan membawa penumpang lebih dari 50 persen dari maksimal kapasitas, maka kelebihan penumpang tersebut akan diturunkan di check point.
“Ya jalan terakhirnya diturunkan di check point. Kalau semua kemudian dibebaskan begitu saja, repot juga kita ngaturnya, gitu,” pungkasnya.
Pemkot Bogor mempunyai 10 check point yaitu berada di Bubulak, Simpang Yasmin, Simpang BOOR, Simpang Pomad, Terminal Baranangsiang, dan Ciawi. Lalu di Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD Kota Bogor.