Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi yang pertama di Indonesia yang membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Artinya terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : Buktikan Komitmen, Nissan Dorong Edukasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
“Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunakan kendaraan bebas emisi di Jakarta, juga sebagai tindak lanjut dari 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta,” ungkap Gubernur DKI, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1).
Menurut Anies Baswedan, kebijakan ini berlaku hanya untuk kendaraan yang 100 persen menggunakan listrik, tidak untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik.
“Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” ucapnya.
Seperti diketahui dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2 juta unit atau 20 persen dari total produksi roda dua di Indonesia yang diprediksi menyentuh 10 juta unit pada 2025.