MobilKomersial.com — Walaupun berfungsi sebagai alat pengangkut kendaraan, ternyata truk self loader dan towing memiliki peran yang berbeda, pasalnya truk self loader berfungsi untuk mengankut kendaraan berat.
“Fungsi utamanya untuk mengangkut benda-benda berukuran besar dan berat, seperti excavator, dozer, vibratory roller, sampai dengan berbagai jenis mesin,” kata pemilik Putra Mandiri Tehnik (PMT) Karoseri, Suratno kepada MobilKomersial.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Mengenal Sasis Bus Scania yang Mengaspal di Indonesia

Menurut pria yang akrab disapa Nuno ini, truk self loader menggunakan sistem hidrolik sehingga alat berat yang berada diatas truk lebih mudah untuk diturunkan karena hidrolik yang terletak dibagian belakang roda depan menjungkit bagian depan truk.
“Ini membuat proses memuat alat berat ke atas truk atau menurunkannya bisa lebih mudah karena dibantu oleh adanya sistem hidrolik, jadi kalau alat berat mau turun atau naik ke atas truk bisa sangat terbantu,” ujarnya.
Baca juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023

Sementara truk towing, kata Nuno, peruntukannya adalah mengangkut kendaraan penumpang seperti mobil, pikap atau kendaraan roda dua yang berat maksimalnya tidak terlalu besar dibandingkan alat berat.
“Kalau truk self loader itu kapsitas angkutnya bisa sampai 30 ton disesuaikan dengan truknya yakni 6×4 sehingga mampu mengangkut kendaraan berat, sedangkan towing daya angkutnya lebih sedikit yakni hanya 2 ton karena unitnya menggunakan truk yang lebih kecil,” ungkapnya.
Baca juga: Honda Siapkan Perangkat Mesin Berdaya Tinggi Untuk Tim F1 Aston Martin Aramco Cognizant