Jakarta, MobilKomersial.com – Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek resmi diterapkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan tol yang terdampak kebijakan PSBB tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.
Dari pembatasan tersebut, diketahui penurunan traffic jalan tol selama PSBB berkisar 42% hingga 60% penurunannya. Angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono lewat keterangan persnya mengatakan, layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis, namun juga untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.
Baca juga : Ribuan Kendaraan yang Nekat Mudik, Diputarbalikkan Kembali ke Jakarta
Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42 % dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof. Sedijatmo (Bandara) sebesar 57%.
Selain itu, dalam rangka menekan potensi penyebaran Virus COVID-19 selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi.
Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.
Share :