Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah menilai kebijakan Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) berhasil menaikkan penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat (KBM-R4) hampir di angka 150%.
Sehubungan dengan itu, pemerintah berencana melanjutkan perluasan relaksasi pajak PPnBM-DTP dengan memberikan insentif pembelian mobil berkapasitas mesin 1501-2500 cc.
”Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dari laman resminya, Kamais (24/3/2021).
Baca juga: Ada Insentif PPnBM 0%, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Baru
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah berencana membagi dua skema pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4×2 dan 4×4. Untuk mobil 4×2, diberikan diskon sebesar 50%, yang awalnya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25% yang awalnya 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Baca juga: Dapat Insentif PPnBM 0 Persen, Daihatsu Gran Max dan 3 Model Lainnya Laris Selama Maret 2021
Sedangkan untuk kendaraan 4×4 diberikan diskon sebesar 25%, yang awalnya 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang awalnya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Berikut tabel usulan PPnBM-DTP KBM R4 dengan kapasitas silinder 1501-2500 dan lokal purchase lebih dari sama dengan 60%: