Jakarta, MobilKomersial.com – Meski volume kendaraan di sejumlah ruas jalan di Jakarta telah mencapai 30%, namun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyatakan pihaknya belum ada agenda kembali memberlakukan ganjil-genap. Hal ini dilakukan karena pertimbangan menjaga Physical Distancing.
Ditlantas juga mengatakan, regulasi yang dibuat oleh Pemprov DKI ini belum dapat diaktifkan kembali karena pihak kepolisian berusaha meminimalisasi pergerakan masyarakat menggunakan transportasi umum.
“Kami sedang menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum, jadi demand-nya akan menjadi tinggi,” katanya.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku
Jika masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Sambodo, setidaknya pengendara akan merasa lebih aman ketimbang menggunakan transportasi umum yang rentan terpapar virus corona.
Terkait kepadatan arus, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengunhkapkan, untuk kenaikan volume kendaraan bersifat fluktuatif. Namun, menurut dia, paling sering (kepadatan arus) terjadi ketika jam pergi dan pulang kantor.
“Paling berdampak di jalur Sudirman Thamrin dan beberapa lainnya. Sebagai upaya, kita lakukan lakukan rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus dan kontra flow,” kata Fahri.
Baca juga: Pengetatan PSBB, Sistem Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan
Sebelumnya, peningatan volume kendaraan terjadi setelah diterapkan kebijakan PPKM Mikro pada 9 Februari 2021 yang juga melonggarkan pekerja kantor menjadi 50%. Hal ini dinilai menjadi penyebab jumlah masyarakat yang bekerja di kantor meningkat dan jalanan di Jakarta disebutkan kembali macet.
Sedangkan untuk pengecualian hanya diberikan pada perkantoran yang berfokus pada sektor esensial seperti bahan pangan, makanan, minuman, kesehatan, komunikasi, sampai industri strategis. Dijelaskan usaha yang bergerak di bidang itu bisa beroperasi 100 persen dalam aturan PPKM Mikro.
Baca juga: DKI Kembali Berlakukan PSBB Total, Polda Metro Tunggu Keputusan Resmi Gage dan Pos Penyekatan PSBB
Meski begitu, Sambodo menegaskan bila sistem tilang elektronik atau ETLE masih tetap berlaku 24 jam di Jakarta.
“ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap,” tegas Sambodo.