Jakarta, MobilKomersial.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kini melengkapi semua model kendaraan keluaran 2021 dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pengadaan APAR ini merupakan upaya Suzuki mendukung pemerintah, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat, untuk memastikan faktor keamanan di dalam kendaraan.
Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, mengatakan, bahwa dengan adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.
"Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021, juga sebagai upaya menekan angka kasus mobil terbakar,"terangnya.
Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.
Penggunaan Dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.
Selain itu, APAR yang digunakan juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka.
Menurut Yulius, konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di diler resmi Suzuki.
"Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” tutur Yulius.
Adapun letak APAR pada setiap mobil Suzuiki berbeda-beda namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
Selain New Carry Pick Up, semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.
Share :