Jakarta, MobilKomersial.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) imbau Dishub dan polisi menindak pengguna tanduk kendaraan (bamper) dari baja. Aptrindo menilai, penggunaan tanduk kendaraan ini membahayakan pengendara jalan lain.
Wakil Ketua II DPP Aptrindo Sugi Purnoto menyayangkan pembiaran pengguna tanduk kendaraan. Menurut dia, penggunaan tanduk juga masuk dalam kategori overdimensi karena ditambahkan usai kendaraan di-KIR.
”Selama ini pengguna tanduk truk masih bebas berkeliaran di jalan-jalan. Tanduk kendaraan itu sangat kuat karena menempel di sasis truk. Letaknya ada di depan dan samping. Mobil lain yang menabrak tanduk ini pasti hancur dan truk aman-aman saja. Artinya orang lain boleh celaka tapi dia sendiri jangan sampai celaka,” kata Sugi kepada MobilKomersial, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Begini Cara Kerja WIM yang Buat Negara Menghemat 7,45 Miliar Per 10 Tahun
Menurut Sugi, penindakan terbaik pengguna tanduk truk ini dilakukan di jalan dan bukan pada saat KIR. Karena, menurut dia waktu KIR, pemilik kendaraan melepas tanduk kendaraan di body kendaraan sehingga tetap bisa lolos kir.
Pemasangan tanduk kendaraan, kata Sugi, selalu dilakukan setelah kendaraan dinyatakan lolos uji KIR. Setelah lolos, pemilik kendaraan memasang tanduk agar truk dapat aman ketika ditabrak kendaraan lain.
”Dishub harus tegas pada pengguna tanduk truk dan wajib menilang. Tanduk seperti itu kalau dipakai menabrak Avanza bisa langsung gepeng karena yang digunakan di tanduk itu baja setengah meter. Saya harap dishub menilang, kalau perlu disandra truknya. Kalau pemilik kendaraan ingin mobil dan angkutannya kembali, mereka harus mau memotong tanduknya agar mobil bisa dilepas kembali,” tegasnya.
(Denny)