Jakarta, MobilKomersial.com - Guna mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 di DKI Jakarta, Daihatsu menyediakan layanan uji emisi di bengkel-bengkel resminya.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan bahwa, selain menjalankan peraturan, layanan uji emisi juga untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman.
"Caranya cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," ucap dia lewat keterangan resminya, Rabu (20/1).
Baca juga : Daihatsu Kokoh di Posisi Kedua Penjualan Ritel Selama 12 Tahun
Lebih jauh dijelaskan, pelayanan uji emisi di bengkel Daihatsu di DKI Jakarta, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. "Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir," terang Wayan.
Sementara itu, Service Department Head PT AI – DSO, Ratno Yunanto, menjelaskan, bahwa uji emisi kendaraan Daihatsu disediakan secara cuma-cuma atau gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.
"Namun, bagi konsumen yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, cukup membayar Rp 165 ribu. Nanti akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," ujar Ratno.
Untuk lebih jelasnya, konsumen bisa kunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat di wilayah DKI atau dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898, dan bisa mengunjungi website www.astra-daihatsu.id.
Share :