Jakarta, MobilKomersial.com - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyurati Jasa Marga pada tanggal 23 April 2020, terkait Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
Namun hingga saat ini, pihak Jasa Marga sendiri sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol dan masih menunggu keputusan final.
Lewat keterangan pers yang diterima MobilKomersial.com, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, membenarkan informasi mengenai penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated, oleh pihak kepolisian mulai malam ini.
"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB," ujar Dwimawan.
Baca juga : Larangan Mudik Belum Resmi Berlaku, Volume Kendaraan di Tol Cikampek Meningkat
Sedangkan, untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah masih akan tetap beroperasi,
"Jalur bawah masih akan tetap beroperasi, namun akan diberlakukan beberapa titik penyekatan," tukasnya.
Jasa Marga sendiri mengaku siap mendukung Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di beberapa jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Jasa Marga juga mengimbau kepada seluruh seluruh pengguna jalan tol, terutama untuk kendaraan pribadi, agar dapat menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
"Kami himbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran covid-19," tutur Dwimawan.
Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau agar masyarakat dapat membaca dan mengetahui mengenai rencana penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini, yang akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
(Denny)
Share :