Sumedang, MobilKomersial.com – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Sumedang, dengan tegas menolak bus Arimbi milik PO Arimbi Jaya Agung, beroperasi di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang.
Penolakan tersebut, didasari atas banyaknya protes dari para pengurus KKU dan pengusaha angkutan di wilayah Kab. Sumedang.
“Biasanya sebelum izin asi angkutan itu keluar, pasti ada koordinasi dulu dengan kami Organda setempat. Termasuk koordinasi juga dengan KKU serta pengusaha Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) lainnya yang sudah beroprasi,” kata Sekretaris DPC Organda Sumedang Yudi Gumelar, Minggu, 9 Februari 2020.
Namun kenyataannya, bus Arimbi trayek Sumedang-Kalideres (Tangerang) itu tiba-tiba saja beroperasi di wilayah Sumedang tanpa ada koordinasi dulu dengan pihak Organda setempat.
Maka dari itu, tidak heran jika kehadiran bus Arimbi di Sumedang ini, jadi menuai banyak protes dari para pengurus KKU-04 dan KKU-31/elf (Wado-Bandung) yang jalurnya terlewati oleh trayek bus Arimbi tersebut.
Termasuk para pengusaha AKAP yang sudah biasa beroperasi di wilayah Sumedang.
Karena merasa tidak dihargai, DPC Organda Sumedang berserta pengurus KKU-04, KKU-32 dan sejumlah pengusaha AKAP di Sumedang pun, akhirnya bermusyawarah dan membuat berita acara penolakan tanpa kecuali atas pengoprasian bus Arimbi di Terminal Sumedang.
“Intinya kami dari Organda Sumedang menolak tanpa kecuali pengoprasian bus Arimbi di Terminal Sumedang,” katanya.
Pernyataan penolakan ini, lanjut Yudi, telah disampaikan secara resmi dalam bentuk surat yang dilayangkan kepada Dinas Perhubungan Kab. Sumedang.
Karena menurut Yudi, sesuai ketentuan Dishub Kabupaten memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap setiap angkutan AKAP yang masuk ke wilayahnya.
“Kami sendiri awalnya mengira kalau Dishub Sumedang pasti tahu soal izin pengoprasian bus Arimbi ini. Sebab sepengetahuan kami, proses izin untuk AKAP itu pasti harus ada rekomendasi dulu dari Gubernur (Dishub Provinsi) dan permintaan advice atau pendapat teknis dari Dishub Kabupaten. Namun setelah kami konfirmasi ke Dishub Sumedang, ternyata mereka juga tidak pernah dimintai advice terkait izin oprasional bus Arimbi itu,” katanya.
Disinggung terkait rencana aksi penolakan, Yudi menjelaskan, sejak bus Arimbi itu beroprasi di wilayah Sumedang, para pengurus KKU yang trayeknya terlintasi sebenarnya telah beberapa kali meminta izin ke Organda untuk melakukan aksi.
Namun karena beberapa pertimbangan, pihaknya terpaksa harus menahan rencana aksi penoalakan yang akan dilakukan pengurus KKU tersebut.
“Kalau soal aksi, dari awal juga mereka (KKU-04 dan KKU-31) sudah mau melakukan aksi mogok di jalanan. Cuma selalu kami tahan, dengan alasan cukup dengan cara menyampaikan surat pernyataan secara tertulis dulu. Tapi kalau cara ini masih saja diambaikan, mau gimana lagi, masa kita harus melarang aspirasi mereka terus,” ujarnya.
Ditambahkan Yudi, pernyataan protes atas beroprasinya bus Arimbi di wilayah Sumedang ini ternyata bukan hanya diterima oleh DPC Organda Sumedang saja. Sebab, pada saat dirinya berkoordinasi dengan DPD Organda Provinsi Jawa Barat melalui telepon, Organda Jabar juga ternyata telah mendapat banyak keluhan yang sama.
Sumber : Pikiran Rakyat